Sejarah
Berdirinya Koperasi
di Indonesia
Sejarah Koperasi
di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada
masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan
sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.
Ø Sejarah Koperasi
di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi
di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya
koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong
Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum
priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong
rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini
nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi
di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi
rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di
dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada
tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi
pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan
Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang
memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun
perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika
koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan
koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi
di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
Ø Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada
Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi
di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan
koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak
ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Ø Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan,
maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan
koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat
di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan
merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat
Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang
pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil
dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh
bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953,
Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu
keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958.
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah
koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan
pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di
mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit
Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60
tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini
menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam
perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan
lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga,
partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah
Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde
baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD
1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara
(MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat
dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah,
maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah
Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas
tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas
Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan
Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978,
Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha
Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi
Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba
usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke
bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan
kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan
percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sejarah Berkembangnya
Koperasi Hingga Saat Ini
1. Koperasi pada
Zaman Penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda,
koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R. Aria Wiriaatmaja
yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada saat itu,
koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang
mempunyai fungsi simpan pinjam.
Lalu, pada tahun 1908, Boedi Oetomo
turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu jenisnya
koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan kecerdasan rakyat dalam
rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dipelopori oleh Dr. Sutomo
dan Gunawan Mangunkusumo.
Tahun 1911, selain Boedi Oetomo,
Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD), hal tersebut
bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda yang
menguntungkan pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan SDI
tidak dapat berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya pengetahuan,
pengalaman, kejujuran masyarakat akan koperasi.
Pada tahun 1915, keluarlah undang -
undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang - undang itu
disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang ini
menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan
bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.
Tahun 1915 berlalu, pada tahun 1927,
undang - undang koperasi dan peraturan koperasi diubah kembali serta
diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan
semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan koperasi kembali grow up.
Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda. Belanda masih membatasi
serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam bidang koperasi.
Tahun 1930, mengenai kasus tersebut
dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri, beliau ialah
R.M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939 sampai 1940, dibentuk
Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Indonesia pada
tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi kredit.
2. Koperasi pada
Zaman Penjajahan Jepang
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia.
Pada masa kedudukan Jepang, keadaan koperasi Indonesia mengalami kerugian yang
besar. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan sebuah koperasi, yang disebut
KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer
Jepang dan dihapusnya UU No.23 tahun 1942
Awalnya tujuan KUMIAI selaras dengan
koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama
- lama KUMIAI malah dijadikan alat penggeruk serta penguras kekayaan rakyat,
sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antisipati terhadap koperasi.
Sejak itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat
kebanyakan.
3. Koperasi pada
Zaman Kemerdekaan
17 Agustus 1945, tepatnya Republik
Indonesia merdeka. Kala itu, koperasi mulai bangun, dan berbenah diri. Walaupun
masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja
koperasi dapat kembali tumbuh.
Hal ini dimulai dengan dibuatnya UUD
1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi : "Perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan". Artinya ialah koperasi
sebagai suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Maka
dari itu, kedudukan koperasi di Indonesia kembali dipercaya masyarakat.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), serta diselenggarakan
kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kongres tersebut berjalan sukses, dan
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Diatas ialah
Koperasi di Tasikmalaya pada zaman dahulu.
Sementara pada kongres kedua, tepatnya
17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung
Hatta memang patut dijadikan pedoman, karena dedikasi dan perhatian yang sangat
besar terhadap koperasi. Walaupun beliau menjabat sebagai Wakil Presiden,
beliau tetap menulis berbagai karangan dan buku - buku ilmiah dibidang ekonomi
dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi
untuk melaksanakan cita - cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran - pikiran
Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul
"Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun".
Tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Tanggal 2 - 10 Agustus 1965,
diadakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi) yang mengesahkan UU
Koperasi No. 14 Tahun 1965 di Jakarta.
4. Koperasi pada
Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Zaman Orde baru pun dimulai. Dibawah
kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil, dan mendapat banyak sanjungan
dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di Indonesia dari Zaman Orde
Baru hingga Sekarang.
Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No.
12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965.
Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN, dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung
stabil.
Sumber:
Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di
Indoensia :
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma,
2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.