Kamis, 08 Juni 2017

Kelompok 8 - Hak Kekayaan Intelektual

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual

TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL / PENELITIAN DENGAN SUB TEMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DARI JUDUL JURNAL :

“PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA”

oleh:

Ngurah Bagus Indra Putra

I Wayan Suarbha

Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana



NOVI JULIADA LISHATRIYANA
25215118
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Description: https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7981323937087031295#editor/src=sidebarPERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA

oleh:
 Ngurah Bagus Indra Putra
 I Wayan Suarbha
 Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana


ABSTRAK

Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif tulisan ini menelisik tentang pengetahuan tradisional yang tidak masuk dalam perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, hal ini jelas merugikan beberapa masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah harus bereaksi cepat agar pengetahuan tradisional di Indonesia segera mendapatkan perlindungan hukum.

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam perkembangannya, setidak-tidaknya dikenal bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk hak cipta, merek, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang (Article 1 Section 2 of the WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property 2 Rights, 1996). Dalam perkembangannya, diversifikasi perlindungan semacam ini telah menimbulkan beberapa implikasi negatif, utamanya dalam perspektif HKI diluar kelompok tersebut, yakni, pengetahuan tradisional (pengetahuan tradisional) yang tidak mendapatkan perlindungan. Hal ini secara konkrit telah merugikan beberapa masyarakat tradisional dengan adanya perlindungan HKI secara sepihak oleh beberapa pihak. Konsep hak komunal masih melekat di masyarakat Indonesia, ini salah satu faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di setiap daerahnya masing – masing. Masalah perlindungan HKI terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia hampir terletak di setiap aspek seperti minimnya pengetahuan masyarakat terhadap konsepsi perlindungan HKI, mahalnya biaya, serta lambatnya birokrasi dalam merealisasikan Rencana Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) menjadi Undang-Undang (UU).

1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional seharusnya diterapkan sehingga keadilan dalam bidang ekonomi baik dalam tingkat nasional maupun internasional dapat terwujud juga bagi masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan tradisional?

2. Bagaimana memberikan gambaran deskriptif perihal konsepsi pengetahuan tradisional dan kondisi perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia?

1.3 Batasan Masalah

Indonesia sebagai negara berkembang memang  mempunyai kekayaan yang berlimpah ruah  mengenai pengetahuan tradisional dan indikasi geografis. Namun, Indonesia  belum maksimal mengkonkretkan potensi yang dimiliki karena  lemahnya pengetahuan, skill, profesionalisme SDM, dan dana. Kondisi tersebut  justeru  dimanfaatkan oleh negara maju yang mempunyai kelebihan teknologi,  kemampuan finansial maupun teknis, dan   melalui  mekanisme  beroperasinya  berbagai perusahaan multinasional. Karena memiliki keragaman pengetahuan tradisional dan budaya yang terbesar, kini indonesia menjadi sasaran utama pembajakan pihak asing. Pencurian pengetahuan tradisional dan budaya yang terjadi di berbagai daerah selama ini, dilakukan dengan cara “berkedok” kerja sama penelitian.  Pengetahuan tradisional itu sangat luas, dapat meliputi bidang teknologi, seni, pangan,obat,  seni tari, musik, desain dari masyarakat.
Perlindungan pengetahuan tradisional-selain keragaman hayati, terutama yang berkaitan dengan folkslore dan desain produk industri harus   juga diperhatikan. Karena pada kenyataannya, hal ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan pendapatan daerah.  Dalam kaitan itu, pemerintah harus dapat segera mengeluarkan berbagai kebijakan tentang pengetahuan tradisional, sehingga dapat melindungi semua pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh bangsa yang besar ini.  Di Indonesia,  perlindungan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan folkslore hanya diatur dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian normatif, metode penelitian normatif merupakan pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum.

Obyek Penelitian
Objek penelitian dari jurnal ini adalah objek sekunder yaitu suatu objek yang didapatkan dengan melalui sumber kedua, yakni sumber umum seperti buku-buku serta referensi yang tidak berhubungan secara langsung namun mempunyai relevansi.

Sampel Data
Teknik dalam pengambilan data dari jurnal ini adalah dengan sampling purposive. Yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan kkusus sehingga layak dijadikan sampel.

Variable Data
Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta
Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
pasal 15 sampai pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Alat Analisis
Alat Analisis yang di pakai dalam penulisan jurnal ini adalah Analisis statistik inferensial, yang meliputi analisis korelasional (menghubungkan) dan analisis komparasi (membandingkan).

II. RINGKASAN PEMBAHASAN

Ada beberapa istilah yang sering ditemukan dalam literatur-literatur yang membahas pengetahuan tradisional. Istilah yang muncul diantaranya pengetahuan lokal (local knowledge), pengetahuan asli (indigenous knowledge), dan pengetahuan tradisional (traditional knowledge).

Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia baik berupa lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Hal ini sesuai dengan maksud kata Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga dengan demikian pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional. Tidak dimasukkannya pengetahuan tradisional sebagai HKI yang perlu dilindungi dalam sistem TRIPs bukan karena semata-mata banyaknya prinsip HKI dalam TRIPs yang tidak sejalan dengan dengan pengetahuan tradisional tetapi lebih daripada bagian dari strategi global negara-negara maju untuk mengeksploitasi dan mengksplorasi pengetahuan tradisional masyarakat yang tersebar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, tanpa ingin memberikan kompensasi yang wajar.
Pengetahuan tradisional di Indonesia walaupun belum diberikan perlindungan hukum secara jelas, namun sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya nilai kekayaan intelektual yang ada dalam folklor Indonesia sejak pertama kali diundangkan undang-undang Hak Cipta nasional 1982 ada dalam Pasal 10 UU Nomor 6 tahun1982 tentang Hak Cipta, yang selanjutnya diakui juga dalam Pasal 10 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan terakhir dalam Pasal 13 RUU Hak Cipta tahun 2010. Sengketa dengan Malaysia atas beberapa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisonal (PTEBT) membuktikan bahwa pemerintah harus segera dan dengan serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia. Kemudian lahirlah RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) yang dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014.
Pemerintah harus melakukan segala macam cara guna memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia atau produk – produk berbasis hak komunal dengan adanya traditional knowledge yang ada di wilayah Indonesia, sehingga kepemilikannya tidak dapat diklaim dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa izin oleh negara lain. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembangan produk yang dimiliki oleh setiap daerah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kearifan lokal, mencegah penggunaan klaim kepemilikan produk – produk tersebut yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan memastikan seluruh masyarakatIndonesia atau bangsa Indonesia yang mengembangkannya bahwa ke depannya mereka akan memperoleh manfaat baik moneter dan non-moneter secara layak.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:

1. Pengetahuan tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem TRIPs ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.
2. Jadi urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional. Selama menunggu RUU PTEBT direalisasikan menjadi UU solusi yang ditawarkan guna melindungi PTEBT di Indonesia yaitu dengan cara mendaftarkan setiap inovasi milik daerah ke kantor Dirjen HKI.

  
Daftar Pustaka


Afifah Kusumadara, 2011, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Non-Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal

Bambang Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Jaszi, Peter, 2010, Traditional Culture: A Step Forward for Protection in Indonesia, Washington College of Law Research Paper No. 2010-16, American University Washington College of Law

Noegroho Amien Soetiarto, 2000, Hak atas Kekayaan Intelektual dab Kekayaan Intelektual Tradisional dalam Konteks Otonomi Daerah, Mimbar Hukum, 34/II/2000

Sudarmanto, 2012, KI dan HKI serta Implementasinya Bagi Indonesia, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta

WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, 1996

BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA A.     Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  adalah berakhirnya hubungan ke...