Kamis, 08 Juni 2017
Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual
TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL /
PENELITIAN DENGAN SUB TEMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DARI JUDUL
JURNAL :
“PERLINDUNGAN HUKUM
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA”
oleh:
Ngurah Bagus Indra Putra
I Wayan Suarbha
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Udayana
NOVI JULIADA LISHATRIYANA
25215118
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
oleh:
Ngurah Bagus Indra Putra
I Wayan Suarbha
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul
“Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Pengetahuan
Tradisional di Indonesia”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif
tulisan ini menelisik tentang pengetahuan tradisional yang tidak masuk dalam
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, hal ini jelas merugikan beberapa
masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi terhadap perlindungan
pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas menunggu konsensus tingkat
internasional, tetapi harus terdapat beberapa regulasi perlindungan nasional.
Pemerintah harus bereaksi cepat agar pengetahuan tradisional di Indonesia
segera mendapatkan perlindungan hukum.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam perkembangannya, setidak-tidaknya
dikenal bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk
hak cipta, merek, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain
tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang (Article 1 Section 2 of the WTO
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property 2 Rights, 1996).
Dalam perkembangannya, diversifikasi perlindungan semacam ini telah menimbulkan
beberapa implikasi negatif, utamanya dalam perspektif HKI diluar kelompok
tersebut, yakni, pengetahuan tradisional (pengetahuan tradisional) yang tidak
mendapatkan perlindungan. Hal ini secara konkrit telah merugikan beberapa
masyarakat tradisional dengan adanya perlindungan HKI secara sepihak oleh
beberapa pihak. Konsep hak komunal masih melekat di masyarakat Indonesia, ini
salah satu faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di setiap daerahnya masing –
masing. Masalah perlindungan HKI terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia
hampir terletak di setiap aspek seperti minimnya pengetahuan masyarakat
terhadap konsepsi perlindungan HKI, mahalnya biaya, serta lambatnya birokrasi
dalam merealisasikan Rencana Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan
Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(RUU PTEBT) menjadi Undang-Undang (UU).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional seharusnya
diterapkan sehingga keadilan dalam bidang ekonomi baik dalam tingkat nasional
maupun internasional dapat terwujud juga bagi masyarakat adat sebagai pemilik
pengetahuan tradisional?
2. Bagaimana
memberikan gambaran deskriptif perihal konsepsi pengetahuan tradisional dan
kondisi perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap pengetahuan
tradisional di Indonesia?
1.3 Batasan Masalah
Indonesia sebagai
negara berkembang memang mempunyai kekayaan yang berlimpah
ruah mengenai pengetahuan tradisional dan indikasi geografis. Namun,
Indonesia belum maksimal mengkonkretkan potensi yang dimiliki
karena lemahnya pengetahuan, skill, profesionalisme SDM, dan dana.
Kondisi tersebut justeru dimanfaatkan
oleh negara maju yang mempunyai kelebihan teknologi, kemampuan
finansial maupun teknis,
dan melalui mekanisme beroperasinya berbagai
perusahaan multinasional. Karena memiliki keragaman pengetahuan tradisional dan
budaya yang terbesar, kini indonesia menjadi sasaran utama pembajakan pihak
asing. Pencurian pengetahuan tradisional dan budaya yang terjadi di berbagai
daerah selama ini, dilakukan dengan cara “berkedok” kerja sama
penelitian. Pengetahuan tradisional itu sangat luas, dapat meliputi bidang teknologi, seni,
pangan,obat, seni tari, musik, desain dari masyarakat.
Perlindungan
pengetahuan tradisional-selain keragaman hayati, terutama yang berkaitan
dengan folkslore dan desain produk industri
harus juga diperhatikan. Karena pada kenyataannya, hal ini
dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan pendapatan
daerah. Dalam kaitan itu, pemerintah harus dapat segera mengeluarkan
berbagai kebijakan tentang pengetahuan tradisional, sehingga dapat melindungi
semua pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh bangsa yang besar
ini. Di Indonesia, perlindungan pengetahuan tradisional
yang berkaitan dengan folkslore hanya diatur dalam Pasal 10 UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan
dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian normatif, metode penelitian
normatif merupakan pemecahan masalah yang didasarkan pada literatur serta
peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum,
sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum.
Obyek
Penelitian
Objek penelitian dari
jurnal ini adalah objek sekunder yaitu suatu objek yang didapatkan dengan
melalui sumber kedua, yakni sumber umum seperti buku-buku serta referensi yang
tidak berhubungan secara langsung namun mempunyai relevansi.
Sampel
Data
Teknik dalam
pengambilan data dari jurnal ini adalah dengan sampling purposive. Yaitu teknik
penentuan sampel dengan pertimbangan kkusus sehingga layak dijadikan sampel.
Variable
Data
Pasal
10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak
cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari
warisan budaya komunal maupun bersama.
Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal
10 ayat (2) UU Hak Cipta
Pasal
12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
pasal
15 sampai pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Alat
Analisis
Alat Analisis yang di
pakai dalam penulisan jurnal ini adalah Analisis statistik inferensial, yang meliputi
analisis korelasional (menghubungkan) dan analisis komparasi (membandingkan).
II. RINGKASAN PEMBAHASAN
Ada beberapa istilah
yang sering ditemukan dalam literatur-literatur yang membahas pengetahuan
tradisional. Istilah yang muncul diantaranya pengetahuan lokal (local
knowledge), pengetahuan asli (indigenous knowledge), dan pengetahuan
tradisional (traditional knowledge).
Pengetahuan
tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia baik berupa
lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Hal ini sesuai dengan maksud kata
Ciptaan yang ada pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta, sehingga dengan demikian pada dasarnya pengetahuan tradisonal dapat
juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPs) ditetapkan bidang industri, ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut secara analogis juga dapat ditemukan
di pengetahuan tradisional. Tidak dimasukkannya pengetahuan tradisional sebagai
HKI yang perlu dilindungi dalam sistem TRIPs bukan karena semata-mata banyaknya
prinsip HKI dalam TRIPs yang tidak sejalan dengan dengan pengetahuan
tradisional tetapi lebih daripada bagian dari strategi global negara-negara
maju untuk mengeksploitasi dan mengksplorasi pengetahuan tradisional masyarakat
yang tersebar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, tanpa ingin
memberikan kompensasi yang wajar.
Pengetahuan
tradisional di Indonesia walaupun belum diberikan perlindungan hukum secara
jelas, namun sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya nilai
kekayaan intelektual yang ada dalam folklor Indonesia sejak pertama kali diundangkan
undang-undang Hak Cipta nasional 1982 ada dalam Pasal 10 UU Nomor 6 tahun1982
tentang Hak Cipta, yang selanjutnya diakui juga dalam Pasal 10 UU Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan terakhir dalam Pasal 13 RUU Hak Cipta tahun
2010. Sengketa dengan Malaysia atas beberapa Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisonal (PTEBT) membuktikan bahwa pemerintah harus segera
dan dengan serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT di Indonesia.
Kemudian lahirlah RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT) yang
dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014.
Pemerintah
harus melakukan segala macam cara guna memberikan perlindungan hukum bagi PTEBT
di Indonesia atau produk – produk berbasis hak komunal dengan adanya traditional
knowledge yang ada di wilayah Indonesia, sehingga kepemilikannya tidak
dapat diklaim dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa izin oleh negara
lain. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan jaminan pengembangan
produk yang dimiliki oleh setiap daerah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan
tanpa mengabaikan kearifan lokal, mencegah penggunaan klaim kepemilikan produk
– produk tersebut yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan memastikan
seluruh masyarakatIndonesia atau bangsa Indonesia yang mengembangkannya bahwa
ke depannya mereka akan memperoleh manfaat baik moneter dan non-moneter secara
layak.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:
1. Pengetahuan
tradisional merupakan hasil dari kreasi dan pemikiran manusia, sehingga dengan
demikian pada dasarnya dapat juga disebut sebagai HKI. Jika dalam sistem TRIPs
ditetapkan bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hal tersebut
secara analogis juga dapat ditemukan di pengetahuan tradisional.
2. Jadi
urgensi terhadap perlindungan pengetahuan tradisional tidak dapat lagi sebatas
menunggu konsensus tingkat internasional, tetapi harus terdapat beberapa
regulasi perlindungan nasional. Selama menunggu RUU PTEBT direalisasikan
menjadi UU solusi yang ditawarkan guna melindungi PTEBT di Indonesia yaitu
dengan cara mendaftarkan setiap inovasi milik daerah ke kantor Dirjen HKI.
Daftar Pustaka
Afifah
Kusumadara, 2011, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
dan Non-Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal
Bambang
Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada,
Jakarta
Jaszi,
Peter, 2010, Traditional Culture: A Step Forward for Protection in Indonesia,
Washington College of Law Research Paper No. 2010-16, American University
Washington College of Law
Noegroho
Amien Soetiarto, 2000, Hak atas Kekayaan Intelektual dab Kekayaan
Intelektual Tradisional dalam Konteks Otonomi Daerah, Mimbar Hukum,
34/II/2000
Sudarmanto,
2012, KI dan HKI serta Implementasinya Bagi Indonesia, PT Elex Media Komputindo
Kelompok Gramedia, Jakarta
WTO Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, 1996
Langganan:
Postingan (Atom)
BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA A. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan ke...
-
EKONOMI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere ...
-
PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP MANAJEMEN SDM a. VARIABEL-VARIABEL LAIN YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN ORGANISASI Se...
-
DESAIN PEKERJAAN A. ARTI PENTING DESAIN PEKERJAAN Desain pekerjaan menjadi salah satu faktor penting dalam manajemen terutama...
