PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
A. Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama
antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati,
atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas
adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh
sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi
momok menakutkan bagi para pekerja.
Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang (1988) mengemukakan bahwa istilah pemutusan
hubungan kerja dapat memberika beberapa pengertian:
1) Termination,
putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang
telah disepakati.
2) Dismissal,
putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin
yang telah ditetapkan.
3) Redundancy,
karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin
teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam proses
produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau dua orang
untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibatpada pengurangan
tenaga kerja.
4) Retrentchment,
yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi ekonomi yang
membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan
Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan
memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan
tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
B. Alasan
PHK
Alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri , kesepakatan berrsama.
Selain itu:
- Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Pekerja melakukan kesalahan berat
- Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
- Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
- PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
- Peleburan, penggabungan, perubahan status
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Pekerja sakit berkepanjangan
- Pekerja memasuki usia pensiun
C. Larangan terhadap
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK
tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang
ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan
alasan:
a) Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d) Pekerja/buruh
menikah.
e) Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB.
g) Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h) Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan.
i) Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j) Pekerja.
Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan
perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan
perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai
akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan
sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena karena
telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun karena
keinginan pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan
surat permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan permohonannya
dikabulkan oleh perusahaan.
D. Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan
harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih
diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat
konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara
terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
- Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
- Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut
Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat
dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam
Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan
hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan
Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan
karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat)
selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan
kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus
berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
- Mengurangi shift kerja
- Menghapuskan kerja lembur
- Mengurangi jam kerja
- Mempercepat pension
- Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
E. Jenis-Jenis
PHK
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK)
ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan
kerja permanen.
Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
– Sementara tidak bekerja
Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan
pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan,
keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini
disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih
memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
– Pemberhentian sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan
sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan
bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan
mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat
meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia
yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
– Atrisi atau
pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena
alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh
pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya
manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian
sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan
karyawan di masa depan.
– Terminasi adalah
istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena
alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari
perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan
bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka
pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat
ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan
sukses.
– Kematian dalam
pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan,
karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga
kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Dapat disimpulkan jenis Pemberhentian hubungan kerja
(PHK) adalah:
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara.
PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena
perusahaan dengan tujuan yang jelas.
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen.
PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak
yang Habis, Pensiun, Kehendak Perusahaan.
F. Dampak
Karyawan Akibat Adanya PHK
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu
sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan
diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat
memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang
behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat
dianggap cukup. Membuat perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan
meningkatkan pengangguran di masyarakat.
G. Cara Menghindari
PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan.
Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan
tidak terkena PHK:
a) Bekerja dengan
baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b) Hindari hal yang
membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c) Selalu belajar,
jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik
lagi. Dan selalu belajar.
d) Kuasai keahlian
lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e) Membuat prestasi
kerja di perusahaan
f) Mulai
mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan
kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
KESIMPULAN
:
Jika suatu SDM bekerja, maka ada kemungkinan SDM yang sudah bekerja mengalami
PHK, Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan
perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir
di tengah karier. Adapun alasan, dampak, jenis-jenis PHK yang sudah dijelaskan
namun ada juga cara menghindari terjadinya PHK.
REFERENSI
https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/21/pemutusan-hubungan-kerja-phk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar